'/> Upacara Watak Lampung Yang Hampir Punah

Info Populer 2022

Upacara Watak Lampung Yang Hampir Punah

Upacara Watak Lampung Yang Hampir Punah
Upacara Watak Lampung Yang Hampir Punah
Upacara Adat Lampung Yang Hampir Punah | TradisiKita - Upacara budbahasa adalah suatu upacara yang dilakukan secara bebuyutan yang berlaku di suatu daerah. Setiap kawasan mempunyai upacara budbahasa sendiri-sendiri, menyerupai upacara perkawinan, upacara kelahiran, upacara kematian dan sebagainya. Demikian juga dengan Provinsi Lampung. Provinsi yang berada di sebelah timur pulau Sumatera ini mempunyai bermacam-macam upacara budbahasa yang dilakukan oleh sebagian besar suku budbahasa Lampung.

Masyarakat budbahasa di Lampung yang terbagi menjadi 2 golongan besar yaitu masyarakat budbahasa Saibatin dan masyarakat budbahasa pepadun juga mempunyai bermacam-macam upacara adat. Namun seiring perkembangan zaman yang semakin modern, terlaksanakan upacara budbahasa ini mulai jarang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Lampung. Kelangkaan upacara budbahasa tersebut juga terjadi lantaran datangnya masyarakat pendatang yang tentu membawa budbahasa isitiadat tersendiri.

Baca juga : Pakaian Adat Lampung

Berikut ini TradisiKita akan sedikit mengulas beberapa upacara budbahasa Lampung yang hampir punah.

Upacara Adat Lampung

Upacara Adat Lampung

1. Upacara Adat Perkawinan Lampung


Masyarakat Lampung mempunyai tradisi yang unik dalam permasalahan perkawinan. Tradisi tersebut tidak hanya pada resepsi perhelatan perkawinan saja, tapi merupakan sistem perkawinan secara keselutuhan. Dalam hal perkawinan yang telah diteradatkan di Paksi Bejalan Di Way Sekala Bekhak ada 4  jenis Status Perkawinan, yaitu:

a. Djujor (Nyakak / Matudau)

Djujor yaitu dimana Muli (gadis) yang diambil oleh Mekhanai (bujang) untuk menjadi istrinya, maka sang Mekhanai dan Keluarganya harus menyerahkan/membayar Uang Adat (Bandi Lunik) kepada pakar / wali si Muli berdasarkan seruan dari pakar Keluarga si Muli.

Sedangkan permintaaan si Muli kepada sang Mekhanai disebut Kiluan juga harus dibayar/dipenuhi oleh sang Mekhanai Kiluan yang menjadi hak si Muli. Dalam Pelaksanaanya sistem Nyakak atau Matudau ini dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

  • Cara Sabambangan : Cara ini si Muli dilarikan oleh mekhanai dari rumahnya dibawa rumah budbahasa atau rumah si bujang. Biasanya pertama kali hingga si gadis ditempat sibujang dinaikan kerumah kepala budbahasa atau jukhagan gres di bawa pulang kerumahnya oleh keluarga si bujang. Ciri bahwa si gadis nyakak/mentudau si gadis meletakkan surat yang isinya memmemberikantahu orang tuanya kepergiannya Nyakak atau mentudau dengan seorang bujang (dituliskan Namanya), keluarganya, kepenyimbangannya serta untuk menjadi istri keberapa, selain itu meninggalakan uang pengepik atau pengluah yang tidak ditentukan besarnya, hanya kadang kala besarnya uang pengepik dijadikan ukuran untuk memilih ukuran uang jujur (bandi lunik). Surat dan uang diletakkan ditempat tersembunyi oleh si gadis. Setelah gadis hingga di tempat keluarga si bujang, kepala budbahasa pihak si bujang memerintahkan orang-orang budbahasa yang sudah menjadi tugasnya untuk memmemberikan kabar secara resmi kepada pihak keluarga si gadis bahwa anak gadisnya yang hilang telah berada di kelurga mereka dengan tujuan untuk dipersuntung oleh salah satu bujang anggota mereka.mereka yang memmemberikantahu ini membawa gejala mengaku salah bersalah ada yang menyerahkan Kris, Badik dan ada juga dengan tanda Mengajak pesahabatan (Ngangasan, Rokok, Gula, Kelapa,dsb) program ini disebut Ngebeni Pandai atau Ngebekhi tahu. Sesudah itu berarti terbuka luang untuk mengadakan negosiasi secara budbahasa guna menuntaskan kedua pasangan itu. Segala ketentuan budbahasa dilaksankan hingga ditemukan titik kemufakatan, kewajiban, pihak bujang pula membayar uang penggalang sila ke pihak budbahasa si gadis.
  • Cara tekahang (sakicik Betik) : cara ini dilakukan terang-terangan. Keluarga bujang melamar eksklusif si gadis sesudah mendapat laporan dari pihak bujang bahwa beliau dan si gadis saling oke untuk mendirikan rumah tangga pertemuan lamaran antara pihak bujang dan si gadis apabila telah mendapat kecocokan memilih tanggal pernikahan tempat pernikahan uang djujor, uang pengeni jama hulun tuha bandi balak (Mas Kawin), bagaimana caranya penjemputan, kapan di jempu dan lain-lain. Yang berhungan dengan kelancaran upacara pernikahan. Biasanya ketika menjemput pihak keluarga lelaki menjemput dan si gadis mengantar. Setelah hingga ditempat sibujang, pengantin putri dinaikan kerumah kepala adat/ jukhagan, gres di bawa pulang ketempat si bujang. Sesudah itu dilangsungkan program keramaian yang sudah dirancanakan. Dalam system kawin tekhang ini uang pengepik, surat pemmemberikanan dan ngebekhitahu tidak ada, yang penting diingat dalam system dalam nyakak atau mentudau kewajiban pihak pengantin laki-laki yaitu :
  1. Mengeluarkan uang jujur (bandi Lunik) yang dimemberikantahukan kepada pihak pengantin wanita.
  2. Pengantin membayar kontan mas kawin mahar (Bandi Balak). Kepada si gadis yang sesuai dengan kemufakatan si gadis dengan sibujang.keluarga pihak laki-laki membayar uang penggalang sila”Kepada kelompok budbahasa si gadis
  3. mengeluarkan Jajulang / Katil yang memberikansi kue-kue (24 macam camilan manis adat) kepada keluarga si gadis jajulang/katil ini duhulu ada 3 buah yaitu : Katil penetuh Bukha Katil Gukhu Ngaji Katil Kuakha Sekarang keadaan ekonomi yang susah katil cukup satu.
  4. Ajang yaitu nasi dangan lauk pauknya sebagai mitra katil.
    Memmemberikan gelar / Adok kepada kedua pengantin sesuai dengan strata pengantin pria, sedangkan dari pihak gadis memmemberikan barang berupa pakaian, alat tidur, alat dapur, alat kosmetik, dan lain sebagainya. Barang ini disebut sesan atau benatok, Benatok ini sanggup diserahkan pada ketika manjau pedom sedangkan pada system sebambangan dibawa pada ketika menjemput, pada system tekhang kadang kala dibawa belakangan.

b. Cambokh Sumbay / Semanda Lepas

Sistem perkawinan Cambokh Sumbay disebut juga Perkawianan semanda, yang bergotong-royong yaitu bentuk perkawinan yang calo suami calon suami tidak mengeluarkan jujur (Bandi lunik) kepada pihak isteri, sang laki-laki sesudah melakukan pernikahan melepaskan hak dan tanggung tasumsinya terhadap keluarganya sendiri beliau bertanggung tasumsi dan berkewajiban mengurus dan melaksankan tugas-tugas di pihak isteri. Hal ini sesuai dengan apa yang di kemukakan Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma, :
Perkawinan semanda yaitu bentuk perkawinan tanpa membayar jujur dari pihak laki-laki kepad pihak wanita, sesudah perkawinan harus menetap dipihak kerabat istri atau bertanggung tasumsi meneruskan keturunan perempuan di pihak isteri” (Prof. Hi. Hilman Hadi kusuma,1990:82)
Di masyarakat Lampung saibatin kawin semanda (Cambokh Sumbay) ini ada beberapa macam sesuai dengan perjanjian sewaktu pernikahan antara calon suami dan calon isteri atau pihak keluarga pengantin wanita.
Dalam perkawinan semanda/ Cambokh sumbay yang perlu diingat yaitu pihak isteri harus mengeluarkan pemmemberikanan kepada pihak keluarga laki-laki berupa :
  1. Memmemberikankan Katil atau Jajulang kepada pihak pengantin pria
  2. Ajang dengan lauk-pauknya sebagai mitra katil.
  3. Memmemberikankan seperangkat pakaian untuk pengantin pria.
  4. Memmemberikan gelar/adok sesuai dengan strata pengantin wanita.
Sedangkan Bandi lunik atau jujur tidak ada sedangkan Bandi Balak atau maskawin sanggup tidak kontan (Hutang). Pelunasannya etelah sang suami bisa membayarnya. Termasuk uang penggalang Silapun tidak ada,
Selain dari kedua system perkawinan diatas ada satu system perkawinan yang banyak dilakukan oleh banyak orang pada masa sekarang. Akan tetapi bukan yang diakui oleh budbahasa justru menentang atau berlawanan dengan budbahasa system ini yaitu “Sistem Kawin Lari atau kawin Mid Naib” Sistem perkawinan ini maksudnya yaitu lari menghindari adat, Lari dimaksud disini tidak sama denga Sebambangan, Karena sebambangan lari di bawa ke tubuh hokum budbahasa atau penyimbang, sedangkan kawin lari ini yaitu si gadis melarikan bujang ke tubuh huku agama islam yaitu Naib (KUA) untuk meminta di nikahkan, masalh budbahasa tidak disinggung-singgung, penyelesaian kawin menyerupai ini tidak ada yang bertanggung tasumsi secara adat, lantaran kadang kala keluarga tidak tahu menahu, penyelesaian secara budbahasa biasanya sesudah pernikahan berlangsung apabila kedua belah pihak ada kecocokan duduk masalah adatnya, antara siapa yang berhak anatara keduanya perempuan Nyakak/mentudau atau sang laki-laki Cambokh Sumbay /Semanda.
Kawin lari menyerupai ini sering dilakukan lantaran antara kedua belah pihak tidak ada kecocokan dikarnakan beberapa hal diantaranya :
  • Sang Bujang belum bisa untuk berkeluarga sedangkan si Gadis mendesak harus di nikahkan secepatnya lantaran ada hal yang memberatkan Si gadis.
  • Kawin lari semacam ini dilakukan lantaran keterbatasan Biaya, apabila perkawinan ini dilakukan secara budbahasa atau sanggup pula di simpulkan untuk menghemat biaya.
Macam-macam sitem perkawinan Cambokh Sumbay/Semanda :
  1. Cambokh Sumabay Mati manuk Mati Tungu, Lepas Tegi Lepas Asakh. Cambokh Sumbay menyerupai ini merupaka cambokh sumbay yang murni karene Sang Pria tiba hanya membawa pakaian saja, segala biaya pernikahan titanggung oleh si Gadis, anak keturunan dan harta perolehan bersama milik isteri sang laki-laki hanya membantu saja, apabila terjadi perceraian maka tiruana anak, harta perolehan bersama milik sang isteri, suami tidak sanggup apa.
  2. Cambokh Sumbay Ikhing Beli, cara semacam ini dilakukan lantaran Sang Bujang tidak bisa membayar jujur (Bandi Lunik) yang diminta sang Gadis, pada hal Sang Bujang telah Melarika Sang Gadis secara nyakak mentudau, selam Sang Bujang belum bisa membayar jujur (Bandi Lunik) dinyatakan belum bebas dari Cambokh Sumabay yang dilakukannya. Apabila Sang Bujang sudah membayar Jujur (Bandi Lunik) barulah dilakukan program budbahasa dipihak Sang Bujang
  3. Cambokh Sumbay Ngebabang, Bentuk ini dikakukan lantaran bergotong-royong keluarga sigadis tidak akan mengambil bujang. Atau tidak akan memasukkan orang lain kedalam keluarga budbahasa mereka, akan tetapi lantaran terpaksa sementara masih ada keberatan –kebneratan untuk melepas Si Gadis Nyakak atau mentudau ketempat orang lain, maka di adakan negosiasi cambokh sumbay Ngebabang, cambokh Sumaby ini bersyarat, umpanya batas waktu cambokh sumbay berakhir sesudah yang menjadi keberatan pihak si gadis berakhir, Contoh : Seorang Gadis Anak tertua, ibunya sudah tiada bapaknya kawin lagi, sedangkan adik laki yang akan mewarisi tahta masih kecil, maka gadis tersebut mengambil bujang dengan cara Cambokh Sumabay Ngebabang, berakhirnya masa cambokh sumbay ini sesudah adaik laki-laki tadi berkeluarga.
  4. Cambokh Sumbay Tunggang Putawok atau Sai Iwa khua Penyesuk, Cara semacam ini dikarenakan antara pihak keluarga Sang Bujang dan Sang Wanita merasa keberatan untuk melepaskan anak mereka masing-masing. Sedangkan perkawinan ini tidak sanggup di hindarkan, maka dilakukan permusyawaratan denga system Cambokh sumbay Say Iwa khua penyesuk cambokh sumabi ini berarti “ Sang laki-laki bertanggung tasumsi pada keluarga isteri dengan tidak melepaskan tanggung tasumsi pada keluarganya sendiri, demikian pula halnya dengan Sang Gadis, Kadang kala sang perempuan menetap di tempat sang suami
  5. Cambokh Sumbay Khaja-Kaja, ini merupakan bentuk yang paling unik diantara cambokh sumabay lainnya lantaran berdasarkan budbahasa Lampung Saibatin, Raja dihentikan Cambokh Sumbay, ini terjadi Cambokh Sumbay lantaran Seorang anak Tua yang harus mewarisi tahta keluarganya Cambokh Sumbay kepada Seorang Gadis yang juga besar lengan berkuasa kedudukan dalam adatnya, dan Sang Gadis tidak akan di izinkan untuk pergi ketempat orang lain.
Untuk wadah dan sarana makanan dalam pesta perkawinan adapt lampung sai batin penulis belum sanggup menyelesaikannya lantaran narasumber (Raja Perbasa – Kedondong Kab. Pesawaran) sudah meninggal dunia pada ketika penulis belum selesai menuliskan artikel ini dan penulis belum mendapat sumber-sumber yang ludang keringh seksama.

2. UPACARA NAYUH/TAYUHAN

Nayuh yaitu ketika program budbahasa atau perayaan yang dilaksanakan oleh keluarga besar. Selain Pernikahan, Tayuhan juga dihelat ketika khitanan anak, mendirikan rumah, pesta panen dan Nettah Adoq. Sebelum dilaksanakan Tayuhan dan Pangan maka ludang keringh berlalu dan silam dilaksanakan rapat keluarga atau rapat budbahasa yang membahas perihal Tayuhan yang dinamakan Himpun.

Pada ketika Nayuh inilah gres dipertunjukkan penggunaan perangkat serta alat-alat budbahasa berupa piranti budbahasa di atas [di lamban] maupun piranti budbahasa di bah [arak arakan] yang pemakaiannya diubahsuaikan dengan ketentuan budbahasa yang belaku. Penggunaan Piranti ini diubahsuaikan dengan status Adoq atau Gelar Adat yang disandang.

Untuk persiapan Nayuh biasanya Keluarga besar akan memikul bersama kebutuhan bersama si empunya Tayuhan yaitu dalam menyiapkan peralatan dan materi bahan yang diperlukan. Bahan materi yang dimaksud seperti:
  • Tandang Bulung
  • Kecambai
  • Nyani Buwak
  • Nyekhallai Siwok
  • Khambak Bebukha
  • Begulai

Selain hal tersebut diatas, Keluarga besar dan khalayak dari pihak Baya maupun Kuakhi juga memmemberikankan sumbangan berupa materi bahan mentah yang disebut juga Setukhuk atau berupa materi makanan yang sudah dimasak dan siap hidang yang disebut Ngejappang.

3. UPACARA GAWI

Setiap kawasan mempunyai tradisi, dan setiap tradisi niscaya menyisakan ceritanya sendiri. Upacara perayaan biasanya dituangkan dalam banyak sekali bentuk tak terkecuali di Lampung.
Upacara Adat Lampung untuk merayakan ritual kehidupan, baik merayakan kelahiran, menjelang pernikahan atau momen lainnya dalam kehidupan. Salah satu tujuan dari upacara budbahasa ini yaitu sebagai bentuk syukur atas segala nikmat dari Yang Kuasa. Upacara Gawi biasanya digelar masyarakat yang mempunyai ekonomi yang sudah mapan lantaran membutuhkan biaya yang cukup banyak

4. UPACARA KELAHIRAN LAMPUNG

Upacara Jenis ini dilaksanakan sesuai dengan kehidupan sehari hari dalam setiap transformasi kehidupan, semenjak seseorang dalam kandungan hingga kematian seseorang.

a. Masa Kehamilan

Kukhuk Limau/Belangekh
Upacara ini dilaksanakan ketika masa kehamilan berumur lima bulan.

Ngekhuang Kaminduan
Upacara ini dilaksanakan ketika masa kehamilan berumur lima bulan.

b. Masa Kelahiran

Teppuk Pusokh/Salai Tabui/Salin Khah/Nyilih Dakhah
Upacara ini dilaksanakan sesudah kelahiran bayi umur sehari, caranya yaitu dengan memkebersihankan dan menanam ari ari sang bayi.

Betebus
Upacara ini dilaksanakan ketika bayi berumur tujuh hari, dimaksudkan untuk mendoakan bayi dan menebus bayi dari dukun bersalin yang telah merawat bayi dari kandungan hingga membantu kelahirannya.

Becukokh
Upacara ini dilaksanakan ketika bayi berumur empat puluh hari yaitu mencukur rambut bayi untuk pertama kalinya dan dalam program ini juga dilaksanakan Aqiqahan.

Ngekuk/Ngebuyu/Mahau Manuk
Upacara ini dilaksanakan ketika bayi berusia tiga bulan disaat bayi telah dimemberikan makanan tambahan.

c. Masa Kanak Kanak

Besunat
Dikenal juga istilah mandi pagi, khitanan bagi anak laki laki

Ngantak Sanak Ngaji
Dilaksanakan ketika seorang anak mulai berguru mengaji

d. Masa Dewasa

Kukhuk Mekhanai
Saat dimana seorang dewasa laki-laki telah memasuki masa berilmu balikh

Nyakakko Akkos
Upacara ini dilakukan bagi dewasa perempuan, dalam kesempatan ini juga dilakukan program busepi yaitu meratakan gigidengan memakai asahan yang halus.

Nettah Adoq/Cakak Pepadun
Cakak Pepadun dilaksanakan pada ketika Pernikahan Sultan [Tayuh Saibatin], dalam upacara ini juga ditahbiskan Gelar Adat seseorang [Nettah Adoq]. Namun demikian Nettah Adoq dilakukan dalam setiap pernikahan bukan hanya Tayuh Saibatin saja.

5. UPACARA-UPACARA YANG BERSIFAT SAKRAL DI LAMPUNG


Upacara Adat Yang Bersifat Sakral
Upacara jenis ini ludang keringh bekerjasama dengan kepercayaan, alur transendental dan aura mistis. Upacara dan Ritual jenis ini diantaranya:
Upacara Ngebabali
Upacara jenis ini dilaksanakan ketika membuka huma atau perladangan gres disaat memkebersihankan lahan untuk ditanami atau pada ketika mendirikan rumah dan kediaman yang gres atau juga untuk memkebersihankan tempat menakutkan yang mempunyai aura mistik jahat.

Upacara Ngambabekha
Upacara ini dilaksanakan ketika hendak Ngusi Pulan [membuka hutan] untuk dijadikan Pemekonan [Perkampungan] dan perkebunan, lantaran diyakini Pulan Tuha [hutan rimba] mempunyai penunggunya sendiri. Upacara ini dilakukan dimaksudkan untuk mengadakan perdamaian dan ungkapan selamat tiba biar tidak saling mengganggu.

Upacara Ngumbay Lawok
Upacara ini yaitu ungkapan syukur masyarakat pesisir atas hasil maritim dan juga untuk memohon keselamatan kepada sang pencipta biar dimemberikankan keselamatan ketika melaut, dalam ritual ini dikorbankan kepala kerbau sebagai simbol pengorbanan dan ungkapan terimakasih kepada maritim yang telah memmemberikankan hasil lautnya kepada nelayan.

Upacara Ngalahumakha
Upacara ini dilaksanakan ketika hendak menangkap ikan.

Upacara Belimau
Upacara ini dilaksanakan ketika memasuki Puasa dibulan suci Ramadhan.

Upacara Ngebala
Upacara ini dilaksanakan tujuannya sebagai Tulak Bala biar tehindar dari musibah.

Referensi :
https://permala.wordpress.com/about/sistem-perkawinan-adat-lampung/
http://www.acsejukia.edu/5425737/GRL_JADI
Advertisement

Iklan Sidebar